Gara - Gara Setir Kopaja Lepas Karena Balapan, 8 Orang Tewas

Diposting oleh job hattur on Minggu, 31 Juli 2011

Jakarta - 8 Orang menjadi korban kecelakaan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, yang melibatkan Kopaja 63 jurusan Blok M-Depok. Kelalaian sopir dan angkutan yang tidak layak ditengarai menjadi penyebab kecelakaan yang menewaskan satu orang itu.

"Jelas lalai untuk sopir dan tidak layaknya angkutan Kopaja ini, terbukti karena stirnya lepas. Kenapa dia nggak periksa dulu sebelum jalan. Dikenakan Pasal 359 KUHP dan Pasal 106 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kasatlantas Polres Jakarta Selatan Kompol Lilik Sumardi saat dihubungi wartawan, Minggu (16/1/2011).

Pasal 359 KUHP berbunyi: Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.

Lilik menjelaskan, saat peristiwa terjadi, Kopaja 63 meluncur dari arah Pasar Minggu menuju Depok. Pada saat bus 3/4 itu berada di Tanjung Barat, terot setirnya tidak berfungsi. Bus kemudian menyelonong ke separator yang ada di tengah-tengah jalan.

"Bus melompat ke sisi kanan dan menyerempet sepeda motor, menabrak tukang sapu lalu menyeruduk pohon jadi posisinya miring," imbuh Lilik.

Sepeda motor dan tukang sapu pada saat itu sedang berada di sisi kanan jalan. Akibat menabrak pohon, bemper Kopaja 63 menjorok ke dalam hingga 10 cm."Kondekturnya nggak apa-apa, tapi dia nggak kelihatan, tidak ada (di lokasi)," sambung Lilik.
 Kecelakaan di depan Stasiun Tanjung Barat ini terjadi pukul 07.30 WIB. Korban 8 orang terdiri dari 1 meninggal dan 3 orang lainnya dirawat di RS. 2 Orang di mana salah satunya adalah sopir Kopaja 63 dirawat di RS Fatmawati. Sedangkan 1 orang lainnya dirawat di RS Pasar Rebo. 4 Korban luka lainnya sudah dibolehkan pulang.


Kopaja Cium Tiang LaLin di Thamrin jakarta pusat